Correct Article 61
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dikenai cukai.
(2) Barang Kena Cukai hasil produksi pabrik di KPBPB wajib dilunasi cukainya.
(3) Barang Kena Cukai hasil produksi di tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dimasukkan ke KPBPB dengan dilunasi cukainya.
(4) Tata cara mengenai pelunasan cukai, penatausahaan, dan pengawasan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Your Correction
