Correct Article 60
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pengusaha di KPBPB dapat diberikan perlakuan tertentu di bidang kepabeanan.
(2) Perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan pengusaha dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
(3) Ketentuan mengenai perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan sebagai pengusaha yang diberikan perlakuan khusus di bidang kepabeanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mitra utama kepabeanan dan/atau operator ekonomi
bersertifikat (authorized economic operator).
Your Correction
