Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha di KPBPB dapat diberikan perlakuan tertentu di bidang kepabeanan. (2) Perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan pengusaha dengan mempertimbangkan manajemen risiko. (3) Ketentuan mengenai perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan sebagai pengusaha yang diberikan perlakuan khusus di bidang kepabeanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mitra utama kepabeanan dan/atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).
Your Correction