Correct Article 59
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk.
(2) Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang pada saat pemasukannya dari luar Daerah Pabean ke KPBPB diberikan pembebasan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan, dan atas barang tersebut tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut, dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pengeluaran barang tersebut dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Pemungutan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. bahan baku asal luar Daerah Pabean telah dilakukan pengolahan sehingga menjadi barang yang baru berupa barang hasil produksi KPBPB, dan/atau sudah menjadi bagian dari barang hasil produksi KPBPB;
atau
b. bahan baku asal luar Daerah Pabean dipergunakan untuk keperluan memperbaiki
barang lain dan menjadi bagian dari barang yang dilakukan perbaikan tersebut.
(4) Pengeluaran barang yang berasal dari:
a. sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke luar Daerah Pabean; dan
b. berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean yang melalui KPBPB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke KPBPB lainnya diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka pengeluaran barang dari KPBPB, dan/atau dilunasi cukainya.
(6) Pengeluaran barang dari KPBPB ke Tempat Penimbunan Berikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
(7) Pengeluaran barang dari KPBPB ke KEK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK.
Your Correction
