Correct Article 58
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pemasukan barang dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. KPBPB lainnya;
c. Tempat Penimbunan Berikat; atau
d. KEK, ke KPBPB melalui Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pemasukan barang dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean ke KPBPB diberikan pembebasan dari pengenaan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.
Your Correction
