Correct Article 57
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke KPBPB dikenai PPN.
(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai PPN.
(4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di KPBPB.
Your Correction
