Correct Article 56
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB dikenai PPN.
(3) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
Your Correction
