Correct Article 55
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.
(4) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.
(5) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.
(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, dipungut PPN.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam
Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.
(9) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di Tempat Penimbunan Berikat atau KEK, oleh pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat atau pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.
(10) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN.
(11) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KEK, tidak dipungut PPN.
(12) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (9), dan ayat (11), merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(13) Tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (6), dan ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
