Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilakukan oleh pengusaha di KPBPB yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. (2) Tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), yaitu transaksi tertentu berupa: a. pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke KPBPB atau pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari KPBPB oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean berupa mesin dan peralatan untuk: 1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; 2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau 3. keperluan peragaan atau demonstrasi. b. pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya PPN yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai PPN ditanggung pemerintah, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak; c. penyerahan Barang Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; d. penyerahan Barang Kena Pajak yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN; e. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagai pengemas yang dipakai berulang-ulang; atau f. pengeluaran Barang Kena Pajak kepada pemilik barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa oleh pengusaha di KPBPB, antara lain barang hasil maklon, barang hasil perbaikan dan perawatan, dan barang yang ditimbun oleh pengusaha logistik di KPBPB. (3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Tata cara dan jangka waktu pengeluaran Barang Kena Pajak dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak tersebut ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Pembayaran PPN dan PPh Pasal 22 atas pengeluaran dan penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dan ayat (5) dilakukan oleh pengusaha di KPBPB yang melakukan pengeluaran barang.
Your Correction