Correct Article 53
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke Tempat Penimbunan Berikat oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke KEK oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai KEK.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pembeli di tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut PPN.
(4) Atas pengeluaran Barang Kena Pajak asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KPBPB yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak wajib dilunasi PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang pada saat impornya tidak dipungut.
(5) Atas penyerahan barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KPBPB wajib dilunasi PPh Pasal
22.
Your Correction
