Correct Article 52
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b.
(2) Tata cara pemberian Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
