Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Pengawasan dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas pemasukan barang dan jasa ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Your Correction