Correct Article 32
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemasukan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf a; dan
b. jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang dimasukkan ke KPBPB sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.
(2) Penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean oleh Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan pertimbangan dari Dewan Kawasan.
(3) Penetapan jumlah dan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara otomasi dengan memperhatikan penerapan asas transparansi dan Praktik Bisnis Yang Sehat.
(4) Formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi oleh Badan Pengusahaan dilakukan dengan memperhitungkan antara lain:
a. jumlah dan jenis kebutuhan;
b. jumlah Penduduk berdomisili KPBPB dan Penduduk non-domisili KPBPB;
c. luas wilayah KPBPB;
d. realisasi pemasukan barang ke KPBPB berdasarkan penetapan jumlah dan jenis oleh Badan Pengusahaan; dan
e. tingkat kepatuhan pengusaha.
(5) Pengawasan atas peredaran Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadministrasiannya dilakukan oleh
Badan Pengusahaan.
(6) Hasil pengawasan peredaran Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi pertimbangan Badan Pengusahaan dalam menghitung formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi dari luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke KPBPB untuk kebutuhan Penduduk.
(7) Tata cara penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi oleh Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dan pengawasan atas peredaran dan pengadministrasian Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan.
Your Correction
