Correct Article 31
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari
Badan Pengusahaan.
(2) Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk; atau
b. pemasukan dan/atau pengeluaran barang, selain Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean sesuai dengan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(4) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB atas:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara;
f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. barang pindahan;
i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
j. obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
k. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;
l. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
m. barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
n. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;
o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
p. buku ilmu pengetahuan; dan
q. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
(6) Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Pengusahaan.
Your Correction
