Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pengusahaan berkewajiban untuk menyediakan dan mengembangkan Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Your Correction