Correct Article 28
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk.
(2) Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
(3) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara MENETAPKAN Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan pos pengawasan pabean.
(4) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Pabean.
Your Correction
