Correct Article 27
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. pemasukan dan pengeluaran barang;
b. perpajakan;
c. kepabeanan;
d. cukai;
e. keimigrasian;
f. larangan dan pembatasan; dan
g. fasilitas dan kemudahan lainnya.
(2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
