Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dikenakan tarif. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif jasa Kebandarudaraan; dan b. tarif jasa terkait Bandar Udara. (3) Tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUBU setelah dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa Kebandarudaraan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (4) Tarif jasa terkait Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan. (5) Dalam hal penyelenggaraan layanan Bandar Udara yang dikerjasamakan belum memiliki tarif jasa terkait Bandar Udara, besaran tarif tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan. (6) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing investasi.
Your Correction