Correct Article 22
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
(2) Badan Pengusahaan membentuk BUBU untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
(3) BUBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUBU dapat bekerja sama dengan:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan
e. badan hukum asing.
Your Correction
