Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan. (2) Permohonan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang sedang dalam proses pengajuan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan. (3) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua perizinan yang berkaitan dengan KPBPB yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai masa berakhirnya perizinan tersebut.
Your Correction