Correct Article 76
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan.
(2) Permohonan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang sedang dalam proses pengajuan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
(3) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua perizinan yang berkaitan dengan KPBPB yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai masa berakhirnya perizinan tersebut.
Your Correction
