Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembongkaran barang yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69. (2) Pemuatan barang yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a atau huruf b merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Your Correction