Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pengusaha di KPBPB yang memasukkan barang ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dikenai sanksi berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha oleh Badan Pengusahaan; dan/atau b. pemblokiran akses kepabeanan sebagai pengusaha di KPBPB atas kegiatan pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. tindakan mandiri dari Kantor Pabean; atau b. rekomendasi dari Badan Pengusahaan. (3) Tata cara mengenai: a. pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. penyampaian rekomendasi dari Badan Pengusahaan untuk pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan c. pembukaan pemblokiran atas pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan, diatur dengan Peraturan Badan Pengusahaan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemblokiran berdasarkan tindakan mandiri dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.
Your Correction