Correct Article 69
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Terhadap pengusaha di KPBPB yang memasukkan barang ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dikenai sanksi berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha oleh Badan Pengusahaan; dan/atau
b. pemblokiran akses kepabeanan sebagai pengusaha di KPBPB atas kegiatan pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. tindakan mandiri dari Kantor Pabean; atau
b. rekomendasi dari Badan Pengusahaan.
(3) Tata cara mengenai:
a. pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. penyampaian rekomendasi dari Badan Pengusahaan untuk pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b; dan
c. pembukaan pemblokiran atas pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan, diatur dengan Peraturan Badan Pengusahaan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemblokiran berdasarkan tindakan mandiri dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.
Your Correction
