Correct Article 21
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama pemanfaatan Aset.
(2) Dalam rangka pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan
e. badan hukum asing.
(4) Bentuk dan tata cara pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan aset.
Your Correction
