Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengusahaan berwenang: a. menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. MENETAPKAN jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. perindustrian; f. perdagangan; g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; h. transportasi; i. kesehatan; j. kebudayaan; k. pariwisata; l. telekomunikasi; m. logistik; n. sumber daya air; dan o. limbah dan lingkungan. (3) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (5) Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. (7) Dewan Kawasan dapat mengubah dan/atau menambahkan jenis Perizinan Berusaha dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini berdasarkan persetujuan dan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan.
Your Correction