Correct Article 2
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai:
a. kelembagaan;
b. pelayanan perizinan;
c. pengembangan dan pemanfaatan Aset;
d. fasilitas dan kemudahan;
e. pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan
f. sanksi.
Your Correction
