Correct Article 7
PP Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.
Your Correction
