Correct Article 4
PP Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut:
a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;
c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
d. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
