Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan syarat: a. Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi; b. Setia dan taat pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintah yang sah; c. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; d. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan; e. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan f. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction