Correct Article 5
PP Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke Kas Negara.
Your Correction
