Correct Article 21
PP Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Current Text
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
