Correct Article 3
PP Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan
Your Correction
