Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.
Your Correction