Correct Article 13
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Sertifikasi Kompetensi dimaksudkan untuk memastikan kualitas Tenaga Kerja Industri sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja.
(2) Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dilaksanakan untuk mewujudkan kesesuaian antara sistem pengupahan dengan
produktivitas kerja guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi Tenaga Kerja Industri.
(3) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui uji kompetensi oleh LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4) Pembentukan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh asosiasi profesi, asosiasi Industri, pelaku usaha Industri, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri, gubernur, bupati/walikota, kamar dagang dan industri, dan asosiasi Industri memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri.
Your Correction
