Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyusun SKKNI di bidang Industri. (2) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan Industri yang paling sedikit memuat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja. (3) Dalam menyusun SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan asosiasi profesi, asosiasi Industri, dan/atau pelaku usaha Industri. (4) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan MENETAPKAN SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan Menteri. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (7) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan kualifikasi nasional dan/atau klaster kompetensi. (8) 7) dilakukan pada lembaga Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi, lembaga Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi, LSP, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
Your Correction