Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga nonkementerian yang membawahi penyedia teknologi.
Your Correction