Correct Article 39
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Pendanaan Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga nonkementerian yang membawahi penyedia teknologi.
Your Correction
