Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan dalam rangka: a. memperkuat daya saing Industri nasional; b. kemandirian Industri dalam negeri; dan/atau c. pelestarian fungsi lingkungan.
Your Correction