Correct Article 32
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui Penelitian dan Pengembangan, kontrak Penelitian dan Pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(3) Perencanaan pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan instansi pengusul dengan berkoordinasi dengan Menteri dan menteri terkait.
(4) Materi perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencakup:
a. alasan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
dan
b. ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh penyedia teknologi.
Your Correction
