Correct Article 31
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
Penetapan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
