Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction