Correct Article 30
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
Selain untuk peningkatan nilai tambah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri dapat mengusulkan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam dalam rangka menjaga keseimbangan neraca ketersediaan Sumber Daya Alam yang tercantum dalam rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam.
Your Correction
