Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. penetapan tata kelola Penyaluran Sumber Daya Alam; b. Penyediaan infrastruktur Penyaluran Sumber Daya Alam; c. pengembangan teknologi Penyaluran Sumber Daya Alam; d. fasilitasi pembentukan unit Penyaluran Sumber Daya Alam; e. penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran Penyaluran Sumber Daya Alam; dan/atau f. memfasilitasi ketersediaan pembiayaan lembaga Penyaluran Sumber Daya Alam. (2) Ketentuan mengenai upaya Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri terkait.
Your Correction