Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan dan Sumber Daya Alam tidak terbarukan. (2) Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemetaan dan penetapan wilayah Penyediaan Sumber Daya Alam terbarukan; b. konservasi Sumber Daya Alam terbarukan; dan/atau c. penanganan budi daya dan pasca panen Sumber Daya Alam terbarukan. (3) Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam tidak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kebijakan yang berorientasi konservasi dengan melakukan: a. renegosiasi kontrak eksploitasi pertambangan Sumber Daya Alam Tertentu; b. menerapkan kebijakan secara kontinu atas efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam; dan/atau c. menerapkan kebijakan diversifikasi energi untuk Industri.
Your Correction