Correct Article 22
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan Sumber Daya Alam wajib menyusun rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
(2) Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sumber Daya Alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup pemanfaatan;
b. prinsip pemanfaatan;
c. metodologi pemanfaatan; dan
d. teknologi dari pemanfaatan.
(4) Rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
