Correct Article 20
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap Sumber Daya Alam yang diolah dan digunakan secara langsung sebagai Bahan Baku, bahan penolong, energi, dan/atau air baku untuk Industri.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan terhadap Sumber Daya Alam yang digunakan sebagai sarana penunjang pengelolaan Kawasan Industri.
Your Correction
