Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan Sumber Daya Alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah. (3) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.
Your Correction