Correct Article 17
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing dari menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
(2) Jangka waktu izin penggunaan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
