Correct Article 16
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional.
(2) Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. belum tersedia Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten; dan/atau
b. belum cukup tersedia jumlah Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten.
(4) Dalam hal belum tersedia dan/atau tidak tercukupinya jumlah Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melakukan pembangunan Tenaga Kerja Industri nasional dan konsultan Industri nasional.
(5) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing, jabatan yang diperbolehkan diduduki oleh Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
