Correct Article 15
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Konsultan Industri merupakan tenaga ahli yang berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konsultan Industri nasional; dan
b. konsultan Industri asing.
(3) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kualifikasi:
a. memiliki keterampilan teknis, administratif, dan manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
b. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan SKKNI di bidang konsultan.
Your Correction
