Correct Article 10
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menangani pekerjaan di bidang manajemen pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. kkompetensi manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri;
dan
b. pengetahuan teknis.
(3) Pembangunan tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.
Your Correction
