Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menangani pekerjaan di bidang manajemen pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (2) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki: a. kkompetensi manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan b. pengetahuan teknis. (3) Pembangunan tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.
Your Correction