Correct Article 8
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Penyelenggara Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) dapat bekerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengembangan kurikulum;
b. praktik kerja; dan/atau
c. penempatan lulusan.
(3) Kamar dagang dan industri, asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi dan/atau Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi.
Your Correction
