Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan Tenaga Kerja Industri. (2) Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tenaga teknis; dan b. tenaga manajerial. (1) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki: a. Sertifikatkompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan b. pengetahuan manajerial. (3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi; b. Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi; dan/atau c. Pemagangan Industri. (4) Tenaga teknis yang tidak melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan kompeten setelah melalui Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.
Your Correction