Correct Article 53
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Penyedia teknologi yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan Alih Teknologi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling sedikit sebesar nilai Alih Teknologi yang tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan sebagai faktor pengurang dari total nilai proyek putar kunci.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyedia teknologi untuk melakukan Alih Teknologi.
Your Correction
